Kejari Pangkep Hentikan Tuntutan Perkara Pengancaman Berdasarkan Restorasi Justice

Pangkep, JurnalSultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menghentikan penuntutan perkara tersangka berinisial H yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman kepada seorang saksi korban, pada Rabu (13/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Toto Roedianto, S.Sos., S.H. menjelaskan pemberhentian tuntutan hukum kepada tersangka berdasarkan Restorasi Justice.

Lanjutnya, bahwa kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari selasa tanggal 30 Mei tahun 2023 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Jambu Kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tersangka H melakukan tindak pidana pengancaman terhadap saksi korban I dengan cara membawa senjata tajam jenis badik dengan maksud mengancam saksi korban sambil berkata “kau mentongmi yang selalu ajar-ajari istriku jalan keluar”.

Atas kejadian tersebut saksi korban kemudian pingsan karena merasa takut dan terjatuh, namun menurut pengakuannya korban, rambutnya sempat ditarik oleh Tersangka. 

Atas perbuatannya, kata Toto, tersangka diancam dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, Kamis (16/1).

Namun dalam perjalanan proses hukum berjalan, saksi Korban serta tersangka beserta keluarganya dan pada akhirnya kedua belah pihak telah sepakat berdamai tanpa persyaratan apapun. Sehingga Penuntutan terhadap tersangka diberhentikan berdasarkan Restorative Justice dan telah memenuhi persyaratan.

“Sebelumnya telah dilakukan proses mediasi / perdamaian yang difasilitasi oleh fasilitator Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yaitu Akhmad Putra Dwi serta dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 dan dalam pelaksanaan perdamaian tersebut juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, penyidik dan saksi Korban serta Tersangka beserta keluarganya.

Tambah Toto, sebelum dilakukan pemberhentian tuntutan terhadap tersangka, sebelumnya  pada 07 September 2023 lalu, ia telah melakukan ekspose pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang juga dihadiri oleh Waki Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Direktur Tindak Pidana Oharda.

Kudian didapatkan hasil jika perkara atas nama Tersangka tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang telah memenuhi persyaratan.

“Tanggapan dari keluarga tersangka setelah dilakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice yaitu merasa sangat bahagia karena tersangka H sudah bisa berkumpul bersama keluarga dan bisa kembali mencari nafkah untuk anak dan istri serta mengucapkan terima kasih banyak kepada korban yang telah berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka tanpa persyaratan apapun, serta ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pangkep dan Jaksa Fasilitator yang telah memfasilitasi sehingga saksi korban dan tersangka bisa berdamai,” tutup Kajari Pangkep Toto Roedianto.

Tinggalkan Balasan