
Jakarta, JurnalSultra.com – Pemerintah memperkuat perlindungan hak pelanggan layanan telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan pers di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, kebijakan tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai sisa kuota internet yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.
SE tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan operator menjalankan ketentuan sesuai putusan MK sekaligus memberikan kepastian bagi pelanggan.
Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Pilihan perlindungan sisa kuota antara lain berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund) atau bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
Kebijakan tersebut mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan diberikan hak untuk menentukan pilihan layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaannya.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan,” ujar Meutya.
Dengan ketentuan tersebut, operator tidak lagi menjadi satu-satunya pihak yang menentukan mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota pelanggan.
Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.
Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait ketentuan tersebut.
Selanjutnya, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Laporan itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan benar-benar diterapkan.
Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator.
Sumber: Kemkomdigi






