Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non ASN Wajib Lakukan Pemutahiran Data Mandiri

Jakarta, JurnalSultra.com – Dalam rangka memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli – Oktober 2021.

Dikutip dari laman resmi BKN,  Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa pemutakhirkan data ASN baru dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yakni Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara manual dan PUPNS secara elektornik pada tahun 2015.

“Dengan pemutakhiran data ASN dan PPT Non-ASN melalui aplikasi MySAPK ini, updating data dapat dilaksanakan setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing ASN. Kenapa? Karena orang yg paling berhak atas datanya adalah ASN yang bersangkutan. Sementara BKN, BKD, BKPP, BKPSDM, dan Biro SDM hanya mengelola dan menjaga kerahasian data tersebut,” ungkapnya dalam Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN & PPT Non-ASN, Senin (24/5/21) secara daring.

Di samping itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua aspek penting, yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN. Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Tinggalkan Balasan