Pengunjung Wisata di Kolaka Dibatasi 50 Persen, Antisipasi Penyebaran Covid-19

“Kadis Pariwisata Kolaka : H. Zulkarnain”

Kolaka, JurnalSultra.com – Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka membatasi pengunjung wisata, seperti tempat permandian yang hanya diperbolehkan dikunjungi  sebanyak 50 persen guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka, H. Zulkarnain saat ditemui diruang kerjanya mengatakan pihaknya telah memberikan izin untuk membuka semua tempat-tempat permandian dalam suasana lebaran idul fitri dengan pembatasan.

“Kami atas nama pemerintah daerah tetap memberikan izin kepada pengelolah untuk membuka tempat-tempat wisata di Kolaka dengan batasan pengunjung 50 persen dengan menetapkan protokol kesehatan, guna mencegah penularan virus Corona,” katanya, Selasa(11/05/21).

Lanjutnya, bahwa jumlah pengunjung terbesar di tempat-tempat wisata itu saat memasuki tahun baru, untuk dihari raya seperti idul fitri, pengunjung biasanya akan tersebar dibeberapa permandian diantaranya pantai kalomang, permandian kea-kea, malaha, permandian kaju angin dan permandian tamborasi hingga dimakam raja Mekonggo Sangia Nibandera.

Lanjut H.Zulkarnain menyampaikan himbauwan kepada ke desa-desa, Camat, Dandim, Polres hingga gugus tugas, karena gugus tugas yang berperan untuk membatasi pengunjung yang datang dan mengarahkan ketempat permandian atau tempat wisata yang lain, tujuan utama pemerintah hanya untuk membatasi dan menghindari kerumunan yang berlebihan.

“Permandian tamborasi yang ada dikabupaten kolaka sudah dinobatkan sebagai sungai terpendek  oleh bupati kolaka dan mentri pariwisata,karena sudah diakui saat mengukuti ajang peseno dan sungai terpendek pada tahun 2020 hingga masuk urutan ke 3 sungai terpendek,” tuturnya.

Reporter : Awal Fajrin

Tinggalkan Balasan