Secara Simbolis Pemerintah Meyerahkan DP4 Kepada KPU

Jakarta, JurnalSultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menerima Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai Bahan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam dan luar negeri tersebut diberikan secara simbolis dari  Menteri Luar Negeri yang diwakili Siti Nugraha Mauludiah, Staff Ahli bidang sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri dan  Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo kepada Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Dalam sambutan, Hasyim menyampaikan terima kasih atas kerja sama Kemendagri dan Kemenlu dalam rangka memberikan jaminan kepada warga negara untuk dapat menggunakan hak pilih, terutama pada Pemilu 2024.

Asas pemilu, yakni umum menunjukkan bahwa siapa pun warga negara yang memenuhi syarat harus dijamin untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Sedangkan langsung, artinya pemilih yang akan memberikan pilihan mereka secara langsung dalam kegiatan kepemiluan.

Lanjut Hasyim, dalam pemilu ada tiga pihak, yakni pemilih, peserta, dan proses pemilihan itu sendiri. Oleh karena itu, penyerahan DP4 dalam dan luar negeri sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 yang akan disampaikan oleh Kemendagri dan Kemenlu kepada KPU ini menunjukkan bahwa kegiatan pemilu berjalan terus sesuai agenda lima tahunan.

“Penyerahan DP4 adalah itikad baik kita semua untuk memberikan jaminan kepada warga negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024,” kata Hasyim. 

Hasyim meminta kepada KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan kegiatan untuk menetapkan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap, untuk bekerja keras, bekerja semaksimal mungkin, agar semua warga negara yang telah memenuhi syarat, masuk dalam daftar pemilih.

Sebelumnya, Siti Nugraha Mauludiah menyampaikan, data pemilih yang akurat menentukan kualitas pesta demokrasi tahun 2024. Dalam penyusunan DP4 luar negeri, Kemenlu telah melakukan rangkaian kegiatan pemutakhiran data WNI luar negeri dengan melibatkan seluruh perwakilan RI di luar negeri.

Proses pemutakhiran data ini juga mendapat dukungan penuh dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam melaksanakan pemutakhiran data WNI tersebut Kemenlu menggunakan portal peduli WNI sebagai platform pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Platform ini telah terintegrasi dengan SIAK Ditjen Dukcapil, SIMKIM Ditjen Imigrasi dan SISKO PMI BP2MI,” kata Siti Nugraha.

“Sementara itu, John Wempi Wetipo mengatakan, berdasarkan amanat Pasal 58 Ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013  tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.

DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik. Kemudian juga telah diupdate dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik yang terjadi sampai dengan bulan Desember 2022.

“Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa. Terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi,” jelasnya.

John Wempi  menambahkan, keamanan data menjadi prioritas, terlebih dengan telah  disahkannya undang undang perlindungan data pribadi. Hal ini mewajibkan kehati-hatian dalam menjaga dan mengamankan DP4. “Kemendagri telah berkoordinasi dengan BSSN, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, KPU dan Bawaslu dalam proses teknis enkripsi dan pengamanan datanya,” tutupnya.(KPU)

Tinggalkan Balasan