Jakarta, JurnalSultra.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu satu orang pelaku dalam pengungkapan pabrik yang memproduksi narkotika jenis ekstasi di Semarang, Jawa Tengah.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, satu orang pelaku yang dijuluki sebagai Mr. X tersebut disinyalir merupakan otak produksi ekstasi yang diungkap bersamaan di Provinsi Banten.
“Mr. X itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana perannya itu ada di atasnya dua tersangka yang berhasil kami tangkap sebelumnya di Semarang,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan seperti dikutip, Selasa (13/6/2023).
Kegiatan jumpa pers dilakukan saat gelar rekonstruksi di lokasi kejadian perkara di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Menurut Jean Calvijn, Mr.X menjadi inisiator lantaran menguasai rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Semarang.
Saat olah TKP diperagakan pada adegan ketiga, tersangka Reza dan Aldian menemui Mr.X di kawasan Simpang 5 Semarang untuk menerima kunci, dan dua unit telepon selular dan uang sebesar Rp 2 juta.
Dalam rekontruksi yang dilakukan di lokasi TKP Tangerang tersebut, Reza dan Aldian diketahui dengan menaiki angkutan umum bus menuju titik pertemuan Simpang Lima Semarang.
“Peran Mr. X ini sama dengan tersangka Deni, yang sebelumnya juga DPO, yaitu sebagai koordinator lapangan di TKP Tangerang,” kata Jean Calvijn.
“Jadi dia itu menguasai rumah, beserta barang bukit yang ditemukan di dalamnya dan dibuktikan dariyang memegang kunci rumah pada saat adegan di Simpang Lima,” ujarnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah pabrik yang memproduksi narkotika jenis ekstasi jaringan internasional, pada Kamis (1/6/2023) lalu.