Warga Medan Kini Dapat Berobat Secara Gratis di Semua Rumah Sakit, Berikut Syaratnya

Medan, JurnalSultra.com – Terhitung 1 Desember 2022 mendatang, warga kota Medan dapat berobat secara gratis di seluruh Rumah Sakit dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal tersebut katakan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, Senin (28/11/2022).

“Pertanggal 1 Desember 2022 saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP kota Medan sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP. Jadi. Tidak ada yang bertanya yang BPJSnya nunggak, tidak apa-apa, bawa saja KTP-nya ke rumah sakit sudah bisa berobat,” kata Bobby.

Bobby juga menyampaikan kepada warga kota Medan yang tidak memiliki BPJS bisa berlaku hanya dengan membawa kartu KTP.

“KTP ini berlaku di seluruh rumah sakit di Medan baik swasta maupun punya pemerintah. Yang selama ini rumah sakitnya bekerjasama dengan BPJS sudah bisa kita akses untuk pelayanan kesehatannya hanya menggunakan KTP saja,” tuturnya.

Diketahui kota Medan sudah memenuhi standard Universal Health Coverage (UHC) 2022-2023.

“Alhamdulillah, sebagai salah satu program prioritas di bidang kesehatan, hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan,” tutup Bobby Nasution.

Tinggalkan Balasan