15 Partai Politik Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg di KPU Kolut

Kolut, JurnalSultra.com – Partai Garuda, salah satu dari 16 partai yang telah mendaftar di Kabupaten Kolaka Utara, tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu tahun 2024 mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia, mengungkapkan bahwa hingga batas waktu pukul 11.59 WITA pada hari Minggu (9/7)pihaknya telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari 15 partai, namun 1 Partai tidak melakukan pengajuan yakni Partai Garuda.

“Partai Garuda telah menjadi satu-satunya partai di Kolaka Utara yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg untuk Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Nurgalia, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara. 

Menurut Nurgalia, proses pengajuan perbaikan dokumen dimulai sejak tanggal 25 Juni dan berakhir pada tanggal 9 Juli. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah partai pertama yang melakukan perbaikan pada tanggal 8 Juni, sedangkan partai-partai lainnya memilih untuk mengajukan perbaikan pada hari terakhir, Seperti Golkar, Gerindra, Hanura dan Partai Gelora menjadi partai terakhir yang mengajukan perbaikan.

Nurgalia juga menambahkan bahwa hampir semua partai yang mengajukan perbaikan dokumen melakukan pergantian Bacaleg. Setelah pengajuan selesai, dokumen-dokumen tersebut akan menjalani proses verifikasi oleh KPU.  “ Hampir semua partai melakukan pengajuan perbaikan Bacalegnya setelah dilakukan pengajuan maka akan dilakukan verifikasi,”Katanya

Dengan tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, Partai Garuda akan tetap menggunakan dokumen yang telah diajukan sebelumnya. Hal ini dapat berdampak pada kelancaran proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan yang diperlukan untuk partai tersebut dalam konteks Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan