
Kendari, JurnalSultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melakukan penataan parkir sekaligus penertiban pedagang di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sodoha. Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi, khususnya pada akhir pekan, akibat aktivitas jual beli serta parkir kendaraan di bahu dan median jalan.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dan dihadiri unsur Forkopimda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, PD Pasar, camat dan lurah setempat, serta instansi terkait lainnya, Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Kendari menegaskan bahwa penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian pedagang. Pemerintah, kata dia, hadir untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita tidak melarang orang berjualan, karena itu adalah kehidupan. Yang kita tertibkan adalah aktivitas yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kepentingan umum. Pemerintah hadir untuk mengatur sekaligus menyiapkan solusi,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkot Kendari menyiapkan relokasi pedagang ke Pasar Kota Kendari yang masih memiliki ketersediaan lapak. Pemerintah juga memberikan kompensasi berupa pembebasan biaya sewa lapak selama satu bulan pertama guna membantu pedagang beradaptasi di lokasi baru.
“Kami beri toleransi satu bulan gratis agar pedagang bisa beradaptasi, melakukan promosi, dan menarik kembali pelanggan. Ini seperti strategi promosi usaha baru, supaya pelan-pelan pembeli terbiasa ke lokasi yang lebih tertib,” tambah Wakil Wali Kota.
Selain penataan parkir dan relokasi, lurah dan camat setempat diminta untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap pedagang yang selama ini berjualan di median jalan, trotoar, dan bahu jalan di kawasan TPI Sodoha. Data tersebut akan menjadi dasar penentuan jumlah lapak yang disiapkan di Pasar Kota Kendari agar proses relokasi berjalan lancar dan terkoordinasi.






