Atasi Kredit Bermasalah, Kejari Pangkep Perpanjangan MoU dengan Bank BPD Sulselbar

Pangkep, JurnalSultra.com – Dalam rangka penanganan kredit bermasalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep), menyepakati perpanjangan MoU Kerja Sama di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negera dan Pemaparan Bantuan Hukum dengan Bank BPD Sulselbar.

Kerjasama tersebut berdasarkan Surat Bank BPD Sulselbar Nomor : SR/51/R/PK/II.2023 Tanggal 01 Februari 2023 Perihal Perpanjangan PKS dan surat Bank BPD Sulselbar Nomor : SR/67/R/PK/II/2023 Tanggal 07 Februari 2023 Perihal Bantuan Hukum Penanganan Kredit Bermasalah Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023.

Perjanjian kerjasama ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep yaitu Toto Roedianto, S. Sos., S.H dan Pimpinan cabang Bank BPD Sulselbar, Syaiful Abdullah Mesfer dalam rangka penyelesaian Kredit Bermasalah yang ada di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulan yang digelar di aula Kejari Pangkep, Kamis (9/3/23).

Pimpinan Cabang Bank Sulselbar menyatakan, penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Perdata & Tata Usaha Negara ini merupakan bentuk sinergitas antara Bank Sulselbar Cabang Pangkep dengan JPN Kejaksaan Negeri Pangkep khususnya dalam hal penyelesaian kredit bermasalah.

Sementara iti, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Toto Roedianto menyatakan bahwa dari tahun 2003 hingga 2023 terdapat 48 (empat puluh delapan) debitur yang mempunyai tunggakan kredit di Bank Sulselbar Cab. Pangkep dengan tunggakan pokok sebesar Rp.4.016.269.128 M dan tunggakan bunga sebesar Rp.488.780.596 sehingga total tunggakan keseluruhan sebesar Rp.4.505.049.724 ( empat miliar lima ratus lima juta empat puluh Sembilan ribu tuju ratus dua puluh empat rupiah ).

Bahwa atas dasar persoalan tersebut di atas, lanjut kajari pangkep, maka pihak Bank Sulselbar Cab.Pangkep meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan untuk melakukan upaya negosiasi melalui Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan yang berlaku, agar para debitur yang memiliki tunggakan kredit tersebut dapat memenuhi kewajibannya. 

“Penandatanganan MOU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan adalah salah satu pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tutup Kajari Pangkep.

Tinggalkan Balasan