BPK RI Sultra Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD Kota Kendari 2025

Kendari, JurnalSultra.com –  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Kendari serta tim pemeriksa BPK RI.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sangat dibutuhkan untuk menata dan memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026.

“Pemeriksaan ini sangat penting untuk membantu kami menata keuangan Kota Kendari ke depan. Kami berharap pemeriksaan pendahuluan ini dapat dilakukan dengan cepat sehingga seluruh kegiatan di tahun 2026 dapat berjalan efektif dan sesuai rencana,” ujar Sudirman.

Ia juga berharap Pemerintah Kota Kendari memperoleh masukan serta rekomendasi konstruktif dari tim pemeriksa BPK. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Falihin, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Menurutnya, saat ini BPK RI tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan atau interim terhadap LKPD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan tersebut mencakup pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tahun sebelumnya.

“Tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Kota Kendari telah mencapai sekitar 90 persen,” ungkap Falihin.

Selain itu, ruang lingkup pemeriksaan juga meliputi penilaian efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, serta pengujian substantif terbatas pada sejumlah akun penting, seperti kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *