
Kolut, JurnalSultra.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 setelah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami penundaan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kolaka Utara, Drs. Buhari, mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan sebagai langkah menjaga stabilitas keuangan daerah agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari adanya PMK Nomor 120 Tahun 2025 yang menyebabkan penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil kepada daerah. Untuk Kolaka Utara, nilai DBH yang tertunda mencapai sekitar Rp68,13 miliar,” ujar Buhari.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berdampak terhadap struktur APBD Kolaka Utara tahun 2026 yang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, APBD Kolaka Utara berada di kisaran Rp1,1 triliun, sementara tahun 2026 turun menjadi hampir Rp900 miliar.
Menurut Buhari, pemerintah daerah bersama DPRD Kolaka Utara telah melakukan upaya untuk memperjuangkan penyaluran DBH tersebut, termasuk melakukan komunikasi dan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Namun, karena dana tersebut belum dapat disalurkan pada tahun berjalan, pemerintah daerah mengambil langkah penyesuaian pada sejumlah pos belanja.
Beberapa komponen yang mengalami penyesuaian di antaranya belanja modal, belanja hibah, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, efisiensi perjalanan dinas perangkat daerah, serta beberapa alokasi anggaran yang berkaitan dengan desa.
Buhari menegaskan, dana DBH yang tertunda tersebut tidak hilang dan tetap menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Dana tersebut direncanakan akan dibayarkan pemerintah pusat pada tahun 2027.
“Dana itu tetap menjadi hak daerah. Karena belum bisa disalurkan pada 2026, maka dilakukan penyesuaian agar pengelolaan anggaran tetap berjalan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas,” jelasnya.




