Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Jakarta, JurnalSultra – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total sebanyak 4.155 calon PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa para peserta yang lolos wajib mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses penyampaian berkas dijadwalkan mulai tanggal 17 hingga 22 September 2025.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan sebagai calon PPPK wajib bersedia mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pemalsuan data atau keterangan yang tidak benar pada proses pendaftaran, pemberkasan, hingga setelah diangkat sebagai PPPK, maka Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status kepegawaiannya.

Selain itu, Kemenag juga menekankan bahwa dalam seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, hal tersebut dipastikan merupakan tindakan penipuan.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.

Daftar lengkap calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *