KPU Kolut Gelar Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye

Kolut, JurnalSultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye yang membahas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para Bakal Calon Legislatif, Selasa (24/10/2023)

Rapat tersebut dipimipin langsung oleh Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, yang diikuti oleh para komisioner lainnya serta Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, serta perwakilan dari Kapolres Kolaka Utara, Kajari Kolaka Utara, Perwira Penghubung 1412 Kolaka, Kasat Pol PP, Sekretaris Kesbangpol, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Utara.

Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia, menjelaskan bahwa dalam rakor tersebut, mereka membahas peraturan terkait kampanye, seperti PKPU Nomer 20 tahun 2023 perubahan atas PKPU Nomer 15 tahun 2023 tentang kampanye.

“Pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, artinya masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Saat ini, tahapan kampanye belum dilaksanakan dan saat ini masih dalam proses sosialisasi,” kata Nurgalia.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan bersama mengenai penertiban APK yang dianggap melanggar Perda dan PKPU akan dilakukan pada Jumat, 27 Oktober mendatang.

“Para Bakal Calon Legislatif diberikan kesempatan untuk menertibkan APK mereka secara mandiri hingga tanggal 26 Oktober. Jika melewati batas tersebut, Satpol PP akan langsung terlibat dalam penertiban,” tuturnya.

APK yang dianggap melanggar aturan mencakup iklan yang mengajak pemilih, APK yang ditempatkan di fasilitas umum, Penertiban Alat Peraga Kampanye Menurut Pasal 71 PKPU Nomer 15 Tahun 2023 bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Tempat pendidikan, termasuk gedung sekolah dan atau perguruan tinggi, Gedung atau fasilitas milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah dan Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Tempat umum sebagaimana disebutkan termasuk halaman, pagar, dan atau tembok,”Jelasnya.

Sedangkan Penertiban Bahan Kampanye Pemilu Menurut Pasal 70 PKPU Nomer 15 Tahun 2023 Bahan Kampanye Pemilu yang dijelaskan dalam Pasal 33 dilarang ditempelkan di tempat umum seperti Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Tempat pendidikan, termasuk gedung sekolah dan atau perguruan tinggi, Gedung atau fasilitas milik pemerintah, Jalan-jalan protokol, Jalan bebas hambatan,Sarana dan prasarana publik, atau Taman dan pepohonan.Tempat umum sebagaimana disebutkan dalam termasuk halaman, pagar, dan atau tembok,”Tutupnya.

Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang adil dan bersih.

Tinggalkan Balasan