Kolaka, JurnalSultra.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka resmi menghadirkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Jalan Abadi, Kecamatan Latambaga. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Kolaka H. Amry, S.STP., M.Si., ditandai dengan pengguntingan pita, didampingi jajaran Forkopimda, kepala OPD, DPRD, serta tokoh masyarakat, Selasa (30/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Amry menyampaikan bahwa kehadiran TPS3R sangat penting untuk mengurangi volume sampah rumah tangga yang langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah yang terkumpul di TPS3R dapat dipilah, diolah, serta dimanfaatkan kembali, sehingga bukan hanya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi.
“Melalui TPS3R ini, masyarakat bisa memanfaatkan hasil daur ulang sebagai peluang usaha. Harapannya, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat untuk peduli pada lingkungan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pengolahan sampah,” ujar Bupati Amry.
Hadir pula Anggota DPRD Kolaka Hj. Netti Lahabo, S.Sos yang mewakili Ketua Komisi II DPRD. Ia menegaskan dukungan legislatif terhadap program pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini. “TPS3R merupakan langkah maju dalam menjawab tantangan lingkungan sekaligus membuka lapangan usaha baru,” ungkapnya.
Dengan beroperasinya TPS3R Jalan Abadi, masyarakat Kolaka diharapkan dapat meningkatkan budaya memilah sampah sejak dari rumah tangga. Selain menjaga kebersihan kota, manfaat ekonomi dari pengelolaan sampah dapat dirasakan secara langsung oleh warga.