Terkait Mutasi Sekda Kolaka, Gabungan Masyarakat Adat Tolaki Mekongga Gelar Aksi Unjuk Rasa

Kolaka, JurnalSultra.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Adat Tolaki Mekongga, menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati kolaka, Senin 20 Februari 2023.

Aksi unjuk rasa tersebut, terkait kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei, yang memutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, H. Poitu Murtopo, menjadi Staf Ahli Bupati Kolaka beberapa waktu lalu, hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jabir, salah satu koordinator aksi unjuk rasa dalam orasinya menyampaikan, jika jabatan SEKDA Kolaka merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang mempunyai kedudukan Eselon lla, sedangkan Staf Ahli Bupati Mempunyai kedudukan eselon IIb, kalau SEKDA harusnya di pindahkan pada Jabatan lain yang sesuai kompotensi yang dimiliki, maka dicarikan kedudukannya yang sesuai dan ditempatkan pada jabatan yang sama.

“Bukan memberikan hukuman emosional berupa pemberhentian dan/atau DEMOSI (Penurunan Jabatan) yang tidak selevel, Apa yang dilakukan oleh BUPATI KOLAKA terhadap SEKDA KOLAKA merupakan Pelecehan yang terstruktur dan masif, serta tidak sesuai aturan Perundang- undangan,” teriak Jabir.

Olehnya itu, lanjut Jabir meminta kepada Bupati Kolaka, H.Ahmad Safei dan Kepala BKPSD, Hj. Andi Wahidah untuk membuktikan Perintah KASN atau Gubernur Sultra, dasar pencopotan Sekda Kolaka, H Poitu Murtopo dan memerintahkan kepada Drs. Wardi sebagai Pelaksana harian Sekda kolaka untuk tidak menduduki dan menempati ruangan sekda, sebelum ada perintah gubernur sultra.

Orator lainnya, meminta agar Bupati Kolaka dapat menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan terkait mutasi Sekda Kabupaten Kolaka.

Sekitar satu jam menyampaikan aspirasi, Bupati dan Wakil Bupati Kolaka, didampingi kapolres dan dandim kolaka menemui massa aksi unjuk rasa.

Bupati Kolaka yang menemui massa aksi unjuk rasa menjelaskan, jika apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Daerah, itu atas izin dan petunjuk dari komisi aparatur sipil negara serta telah melakukan konsultasi kepada gubernur Sulawesi Tenggara.

“Jadi jika apa yang dilakukan pemerintah daerah dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada, silahkan diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, dan PTUN,” jelasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan Bupati Kolaka, Massa lalu meminta Kepada Bupati dan Wakil Bupati Kolaka untuk membuat kesepakatan agar ruangan sekda tidak ditempati dan tidak melakukan proses jabatan sekda definitif, sebelum ada rekomendasi yang berkekuatan hukum tetap, baik dari gubernur, maupun dari KASN.

Bupati dan Wakil Bupati Kolaka menerima dan menandatangani kesepakatan tersebut, dan setelah itu massa lalu membubarkan diri dengan tertib dan damai.

Tinggalkan Balasan

5 komentar

  1. Jabatan itu sama dengan daki yangelekat pada tubuh kita. Kalau kerjanya sesuai dengan yang diharapkan dan salah satunya adalah loyalitasnya baik kepada atasan berarti bisa bekerja sama dengan atasan membangun daerah. Kalau dimutasi artinya ada hal yang tdk terpenuhi sabagai seorang Sekda.

  2. Jabatan itu sama dengan daki yangelekat pada tubuh kita. Kalau kerjanya sesuai dengan yang diharapkan dan salah satunya adalah loyalitasnya baik kepada atasan berarti bisa bekerja sama dengan atasan membangun daerah. Kalau dimutasi artinya ada hal yang tdk terpenuhi sabagai seorang Sekda.