Terkait Perekrutan PPK, DPRD Bakal Laporkan KPU Kolaka ke DKPP

Kolaka, JurnalSultra.com – Permasalahan terkait Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kolaka berbuntut panjang. pimpinan KPU Kolaka tidak menghadiri kegiatan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kolaka pada, Jum’at (23/12/2022).

Hal tersebut Komisi I DPRD naik pitam dan akan melaporkan Langsung para pimpinan KPU Kolaka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya sejumlah peserta calon PPK dan Konsorsium LSM melakukan aksi unjuk uasa terkait  penetapan proses seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan umum Tahun 2024 yang diduga dilakukan secara tidak profesional oleh KPU Kolaka.

Hingga dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar diruangan rapat Komisi I dan dipimpin oleh  Ketua Komisi I  Andi Kaharuddin didampingi beberapa anggota DPRD dari Komisi I,II dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu,dari pihak peserta seleksi PPK dan Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang yeng tergabung dari LSM GAKI, LSM WRI dan LSM LIDER.

Ironisnya, satupun pimpinan KPU Kolaka tidak menghadiri kegiatan rapat dengar pendapat tersebut untuk dimintai penjelasan.

Andi Kaharuddin Ketua Komisi I menjelaskan, seharusnya RDP dilaksanakan pukul 08:30 pagi, akan tetapi RDP diundur hingga pukul 10:15 pagi, untuk menunggu dan berharap  pihak KPU dapat hadir dan mengikuti rapat tersebut.

Namun sayangnya, hingga rapat dimulai pihak KPU tidak hadir, bahkan tidak ada konfirmasi terkait rapat tersebut.

“Saya sangat menyayangkan dari pihak KPU Kolaka tidak menghadiri RDP ini, seharusnya pihak KPU bisa hadir sekalipun itu yang mewakili ketua KPU dan bisa memberikan penjelasan terkait perekrutan PPK dan cara penilaian pihak KPU saat melaksanakan kegiatan perekrutan atau seleksi PPK,” cetusnya.

Komisi l DPRD Kolaka kembali akan melayangkan surat ke 2 kepada KPU untuk dapat menghadiri RDP pada hari Senin 26/12/2022 mendatang. Dan jika pihak KPU tidak menghadiri RDP ke-2, maka akan dilayangkan surat panggilan ke-3 dan bila surat ke-3 pihak KPU juga tidak menghadiri RDP, Maka ia akan melaporkan kepada Ketua DPRD Kolaka dan mengusulkan untuk mengunjungi dan melaporkan langsung ke DKPP terkait permasalahan perekrutan PPk di Kabupaten Kolaka.

Sementara it, Iswanto, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kolaka yang sempat hadir menjelaskan, jika pihaknya sudah pernah meminta untuk ikut serta dalam kegiatan perekrutan PPK, akan tetapi hal tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak KPU, sehingga tidak dapat diketahui mekanisme penilaian KPU saat perekrutan PPK.

Ditempat yang sama, Haeruddin yang biasa disapa Dudi, Ketua LSM GAKI menuturkan, Rapat Dengar Pendapat saat ini tidak ada pihak dari KPU yang hadir, maka dari itu Komisi I DPRD Kolaka akan melayangkan surat undangan RDP ke 2 kepada pihak KPU yang akan dilaksanakan pada hari Senin 26 Desember 2022 mendatang.

“Seharusnya pihak KPU bisa hadir dalam RDP dan menjelaskan mekanisme saat mengambil nilai wawancara dan ujian seleksi calon anggota PPK,” tuturnya.

Sisi lain, salah satu peserta calon anggota PPK, Muslimin saat RDP menjelaskan, bahwa seleksi calon anggota PPK diduga banyaknya nilai yang dimanipulasi saat mengambil penilaian wawancara dan ujian tulis oleh panitia seleksi calon anggota PPK, karena adanya bukti percakapan melalui WhatsApp dengan sala satu panitia seleksi PPK.

Penulis : Awal Fajrin

Tinggalkan Balasan