Kendari, JurnalSultra.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Wali Kota Hj. Siska Karina Imran, SKM, mengeluarkan surat edaran terkait publikasi konten website dan media sosial resmi Pemkot Kendari. Edaran bernomor 300.2.10/2136/2025 tersebut ditujukan kepada seluruh ASN, PPPK, serta tenaga honorer/kontrak di lingkungan Pemkot Kendari.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Juli 2025 itu, Wali Kota Kendari mengimbau seluruh pegawai untuk aktif mendukung penyebaran informasi resmi guna memperkuat citra positif pemerintah kota melalui media digital.
“Seluruh ASN, PPPK, dan tenaga honorer/kontrak agar berperan aktif dalam mendukung dan menyebarluaskan media informasi resmi milik Pemerintah Kota Kendari,” bunyi salah satu poin edaran.
Adapun langkah yang diminta antara lain: mengikuti (follow) akun resmi Pemkot Kendari, memberikan like, komentar positif, serta membagikan (share) setiap konten yang diunggah di media sosial resmi Pemkot Kendari. Media resmi tersebut meliputi:
- Website: www.kendarikota.go.id
- Instagram: @kendarikotagoid
- TikTok: @kendarikota.go.id
- Facebook: kendarikota
- YouTube: Kendari Kota Go Id
Selain itu, para pimpinan perangkat daerah juga diminta memfasilitasi dan mendorong partisipasi aktif seluruh pegawai di instansinya. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan arus informasi publik yang positif, kredibel, dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Kami berharap semua pihak menjaga agar konten yang dibagikan bersifat positif, kredibel, dan mendukung citra baik Pemerintah Kota Kendari,” tambah Wali Kota Siska.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kendari dalam memperkuat komunikasi publik serta memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana informasi kepada masyarakat.