
Kolut, JurnalSultra.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Profiling Aparatur Sipil Negara (ProASN) yang diikuti sebanyak 600 ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kolaka Utara.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, terhitung sejak 15 hingga 18 Desember 2025, bertempat di Laboratorium Komputer SMP Negeri 1 Kolaka Utara. Pelaksanaan ProASN menggunakan sistem Computer Assisted Competency Test (CACT) yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksanaan tes dibagi dalam dua sesi setiap hari, yakni sesi pagi dan sesi siang. Setiap sesi terdiri dari dua kelas dengan masing-masing 30 peserta, sehingga dalam satu hari sebanyak 120 ASN mengikuti proses pemetaan kompetensi secara terstruktur dan terjadwal.
Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menjelaskan bahwa Profiling ASN merupakan bagian dari program nasional BKN dalam rangka percepatan penyediaan data potensi dan kompetensi ASN guna memperkuat penerapan Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN.
“Profiling ASN ini bukan sekadar tes, tetapi upaya strategis untuk memetakan kompetensi dan potensi setiap ASN secara objektif dan terukur. Hasilnya akan menjadi dasar pengembangan karier ASN ke depan,” ujar Mawardi Hasan.
Ia menambahkan, tujuan ProASN mencakup pemetaan kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan psikologis ASN, pengembangan karier berkelanjutan, serta penyusunan basis data talenta yang akurat untuk mendukung sistem manajemen talenta nasional.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan memastikan prinsip the right man on the right job, sehingga penempatan ASN benar-benar sesuai dengan kompetensi dan potensi yang dimiliki. Dengan penempatan yang tepat, diharapkan kualitas sumber daya manusia aparatur meningkat dan berdampak pada efektivitas birokrasi serta kualitas pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum tes, mengenakan pakaian dinas resmi, membawa kartu identitas, serta mematuhi seluruh tata tertib yang telah ditetapkan. Peserta juga dilarang membawa gawai, buku catatan, maupun perangkat elektronik lainnya ke dalam ruang ujian.



