Jakarta, JurnalSultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026, yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI, Selasa (26/8/2025).
Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa perubahan undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pelayanan haji dan umrah. Salah satu poin utama dalam revisi adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang akan menjalankan sistem one stop service.
“Semua yang berkaitan dengan Haji dan Umrah akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian ini,” jelas Marwan.
Ia menambahkan, perubahan ini menjawab kebutuhan jamaah terkait akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Revisi juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang fokus mengelola haji dan umrah.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang membacakan pendapat akhir Presiden menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat Islam.
Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU hasil revisi ini antara lain:
Pemanfaatan sisa kuota haji,
Pengawasan terhadap visa non-kuota,
Mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan,
Pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk memperkuat transparansi.
“Undang-undang ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak kebebasan beragama, diwujudkan melalui pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah,” tandas Supratman.