Jakarta, JurnalSultra.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) Angkatan I tahun 2025 pada Senin (10/3/2025). Sebanyak 70.113 guru telah menyelesaikan proses Lapor Diri dan siap mengikuti program ini di 59 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) Keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, mengungkapkan bahwa PPG Daljab tahun ini merupakan yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Peserta harus lebih giat dalam persiapan materi substantif. Penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional akan menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya dalam pembukaan yang digelar secara daring melalui Zoom dan YouTube resmi Kemenag.
PPG Daljab 2025 mengoptimalkan pemanfaatan Learning Management System (LMS), memungkinkan peserta mengakses materi secara digital dan mengulang pembelajaran untuk pemahaman yang lebih baik. Suyitno juga mengingatkan peserta agar siap menghadapi tantangan literasi digital dan menjaga daya tahan selama pembelajaran daring.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Azyhar, menjelaskan bahwa dari 70.754 guru yang diundang, 70.113 telah melakukan Lapor Diri. Mereka terdiri dari 43.709 guru madrasah, 21.807 guru Pendidikan Agama Islam, serta ribuan guru dari berbagai agama lainnya.
PPG Daljab ini akan berlangsung dalam beberapa tahap, dimulai dengan orientasi mahasiswa pada 10 Maret 2025. Selanjutnya, peserta akan menjalani:
- Modul Profesional (11–21 Maret 2025)
- Modul Pedagogik (22–31 Maret 2025)
- Modul Lokakarya dan PPL (7–17 April 2025)
Setelah itu, peserta akan mengikuti proses induksi dan tryout (18–22 April), mengunggah video pembelajaran (23 April), dan mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang terdiri dari uji kinerja (24–30 April) dan uji pengetahuan (2–3 Mei). Pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 9 Mei 2025, dan sertifikat akan dibagikan pada 15 Mei 2025.
Peserta diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan kelulusan, seperti mendapatkan nilai minimal 75 dalam fase pendalaman materi serta nilai minimal 70 dalam uji kinerja dan uji pengetahuan.