BKN Tegaskan Proses Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Terus Berlanjut

Jakarta, JurnalSultra.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah harus terus mengusulkan dan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga proses pengangkatan selesai. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 yang digelar secara daring pada Senin (10/03/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian jadwal seleksi CASN Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025.

“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan lewat rapat bersama Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024. Oleh karena itu, BKN menerbitkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi agar terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK hingga pengangkatan selesai,” ujar Prof. Zudan.

Dalam surat tersebut, ditetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, sementara pengangkatan sebagai CPNS akan berlaku mulai 1 Oktober 2025. Sementara itu, usul penetapan nomor induk PPPK 2024 harus diajukan paling lambat 30 November 2025, dengan pengangkatan resmi per 1 Maret 2026.

Bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi masih dalam batas usia tertentu sesuai jabatan yang diduduki, mereka tetap akan diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memastikan kelancaran proses hingga penerbitan SK CPNS maupun SK PPPK,” pungkas Prof. Zudan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *