Kolaka, JurnalSultra.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, Israfil Sanusi Caco, bersama Sekretaris Komisi III, Anhar AR, S.H, menghadiri rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka. Rapat ini turut melibatkan sejumlah perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kolaka. Jum’at (2/5/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Kolaka mengenai penegakan aturan rekrutmen tenaga kerja lokal dan asing. Hal ini menyusul kunjungan kerja kepala daerah ke sejumlah perusahaan beberapa waktu lalu, di mana ditegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Dalam rapat yang berlangsung di kantor Disnakertrans Kolaka, para peserta menegaskan komitmen untuk menjalankan ketentuan berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2024 tentang penempatan tenaga kerja dalam negeri, Perda No. 19 Tahun 2022 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta Perbup No. 56 Tahun 2023 dan Perbup No. 8 Tahun 2024 yang mengatur perluasan kesempatan kerja dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Melalui rapat ini, DPRD dan Disnakertrans Kolaka berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakan perekrutan tenaga kerja secara transparan dan sesuai peraturan, guna mendorong peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.