
Kendari, JurnalSultra.com – Pemerintah Kota Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/644/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Surat edaran yang diumumkan melalui akun resmi Pemerintah Kota Kendari itu mengatur penyesuaian jam kerja ASN guna menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi pegawai menjalankan ibadah puasa dengan optimal.
Dalam ketentuan tersebut, jam kerja ASN untuk unit kerja dengan sistem lima hari kerja ditetapkan sebagai berikut:
Senin sampai Kamis: Pukul 08.00–15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.
Jumat: Pukul 08.00–15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA.
Sementara itu, bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, penyesuaian jam kerja ditetapkan:
Senin sampai Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00–14.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.
Jumat: Pukul 08.00–14.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA.
Selain pengaturan jam kerja, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan apel pagi ditiadakan selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M berlangsung.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan Ramadan. Penyesuaian jam kerja tersebut diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi produktivitas ASN di lingkungan Pemkot Kendari.






