Kolut, JurnalSultra.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Utara resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Kegiatan tersebut ditandai melalui apel gabungan yang digelar di Lapangan Aspirasi Kolaka Utara, Senin (22/6/2026).
Pencanangan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah, aparatur sipil negara (ASN), asosiasi usaha, serta berbagai elemen masyarakat.
Prosesi pencanangan ditandai dengan pemasangan rompi secara simbolis kepada perwakilan petugas sensus dan pelepasan balon oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan BPS Kolaka Utara sebagai tanda dimulainya pendataan ekonomi di seluruh wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Nur Jaya, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menyampaikan amanat Bupati Kolaka Utara bahwa Sensus Ekonomi merupakan agenda strategis nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurutnya, Sensus Ekonomi 2026 menjadi momentum penting untuk mengetahui kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh, termasuk perkembangan sektor usaha yang selama ini menjadi penggerak perekonomian daerah.
“Mulai Juni hingga Agustus 2026, seluruh masyarakat dan pelaku usaha akan didata. Sensus ini merupakan gambaran menyeluruh atau pemeriksaan terhadap kondisi ekonomi daerah,” ujar Nur Jaya.
Ia menjelaskan, pendataan tidak hanya menyasar usaha yang memiliki tempat fisik, tetapi juga aktivitas ekonomi berbasis digital seperti usaha daring atau online.
Data hasil sensus nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi, melihat potensi sektor usaha, memperkuat UMKM, hingga mendorong investasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Melalui Sensus Ekonomi ini kita dapat mengetahui karakteristik usaha, kontribusi sektor ekonomi, perkembangan ekonomi digital, serta menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran,” katanya.
Nur Jaya juga mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan sensus dengan menerima petugas dan memberikan data secara benar.
Ia mengingatkan masyarakat dengan prinsip TIR, yakni Terima petugas, Isi dengan benar, Rahasia terjaga, sebagai bentuk partisipasi dalam menghasilkan data ekonomi yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Kolaka Utara, Dini Amirul, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 145 petugas sensus yang akan melakukan pendataan di seluruh kecamatan.
“Petugas akan tersebar di seluruh wilayah Kolaka Utara. Ada wilayah yang ditangani satu petugas dan ada yang dua desa oleh satu petugas, menyesuaikan kondisi wilayah dan jumlah penduduk,” jelasnya.
Pelaksanaan pendataan berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan metode sensus penuh, bukan menggunakan sampel. Artinya, seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kolaka Utara menjadi sasaran pendataan.
Dini menyebutkan, informasi yang dihimpun meliputi kondisi sosial ekonomi masyarakat, pekerjaan utama, aktivitas usaha, kepemilikan aset, hingga perkembangan sektor ekonomi digital.
“Konten kreator, penjual online, dan berbagai profesi baru yang berkembang juga menjadi bagian dari pendataan. Kita ingin melihat bagaimana perubahan pola ekonomi masyarakat saat ini,” ungkapnya.
Ia memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi tidak berkaitan dengan bantuan sosial maupun pungutan kepada masyarakat.
“Sensus ini murni kegiatan nasional. Tidak ada kaitannya dengan bantuan atau pembayaran apa pun. Data yang diberikan masyarakat akan digunakan untuk kepentingan statistik pembangunan,” tegas Dini.





