Kolaka, JurnalSultra.com – Pengurus Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka resmi dikukuhkan untuk sisa masa bakti 2021–2026. Pengukuhan ini dilaksanakan di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Kolaka dan dirangkaikan dengan peresmian Kantor KORPRI Kolaka serta pelaksanaan pasar murah bagi anggota KORPRI.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka I Ketut Arjana, S.E., Ketua Komisi I DPRD Kolaka Mustajab, S.E., M.Si., serta Sekretaris DPRD Kolaka Sairman, S.Pd., M.M. Hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengukuhan dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 08/DPK/VII/2025 tentang Penggantian Antar Waktu Pengurus KORPRI Kabupaten Kolaka.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Prov. Sultra menyampaikan bahwa pengukuhan ini menjadi simbol komitmen baru pengurus dalam memperkuat peran KORPRI sebagai motor penggerak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, netral, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
“Pengukuhan ini menandai komitmen baru jajaran pengurus dalam memperkuat peran KORPRI sebagai motor penggerak ASN yang profesional, netral, dan berintegritas dalam melayani masyarakat,” ungkap Asrun Lio.
Sementara itu, Bupati Kolaka juga menyampaikan selamat kepada pengurus KORPRI yang baru dikukuhkan. Ia berharap, melalui kepengurusan baru ini, pelayanan publik di Kabupaten Kolaka dapat semakin baik.
“KORPRI harus menjadi penggerak perubahan dan pendorong pelayanan publik yang lebih baik. Komitmen ini harus dilaksanakan bersama demi kesejahteraan masyarakat Kolaka,” kata Bupati Kolaka dalam sambutannya.
Acara ditutup dengan peresmian kantor KORPRI Kabupaten Kolaka dan pembukaan pasar murah yang ditujukan bagi seluruh anggota dan pengurus KORPRI sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan ASN.