Kendari, JurnalSultra.com – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat koordinasi untuk membentuk layanan panggilan darurat Call Center 112, Rabu (28/5/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretariat Daerah, Balai Kota Kendari ini dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, serta melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor.
Rapat ini merupakan langkah konkret Pemkot Kendari dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik sekaligus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik. Layanan Call Center 112 dirancang menjadi saluran utama masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan laporan kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat dan terintegrasi.
Pemerintah Kota Kendari menargetkan agar seluruh laporan masyarakat yang masuk ke nomor 112 dapat langsung dialihkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mencari-cari nomor kontak institusi tertentu, cukup dengan satu panggilan untuk berbagai jenis kebutuhan darurat.
Dalam rapat tersebut, Penjabat Sekda menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, mengingat posisi strategis Kota Kendari sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki banyak institusi penunjang seperti Polresta, Kodim, Korem, Basarnas, hingga PLN. Seluruh elemen ini direncanakan akan menjadi bagian dari sistem yang terhubung secara otomatis.
Sebagai contoh, jika terjadi gangguan publik seperti tawuran atau bencana alam di wilayah kota, sistem akan mengirim notifikasi serentak kepada semua pihak terkait—mulai dari Pemadam Kebakaran, aparat kepolisian dan militer, hingga lembaga-lembaga penyelamat seperti Basarnas dan penyedia layanan utilitas.
Penerapan Call Center 112 menjadi inovasi penting dalam meningkatkan kecepatan dan akurasi pelayanan tanggap darurat di Kota Kendari. Sistem ini mengedepankan prinsip efisiensi birokrasi, di mana masyarakat cukup menghubungi satu nomor untuk menjangkau berbagai layanan tanpa hambatan administratif yang rumit.